Kab.Tangerang-pressind.com, 27 September 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap lima orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan di satu lokasi yang sama, di mana empat pelaku berperan sebagai penadah dan satu pelaku lainnya bertindak sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa selain lima orang yang ditangkap, terdapat pelaku lain yang telah teridentifikasi sebagai bagian dari sindikat ini dan telah ditangkap dalam kasus hukum berbeda di Polda Metro Jaya.
Kompol Arief menambahkan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat unit sepeda motor hasil curian ke Sumatera setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Para penadah ini menyadari bahwa motor yang akan dikirim adalah hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan biasanya bekerja sama dengan para penadah. “Setelah melakukan pencurian, mereka mengumpulkan barang curian di satu tempat dan sudah ada yang memesan dengan harga yang bervariasi, antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” jelasnya.
Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus memberantas sindikat kejahatan jalanan demi keamanan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas akan dilakukan terhadap semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana penadahan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak berwenang akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan keamanan bersama. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan memberikan efek jera kepada pelaku. (rny.r)