ASN Kesra Kabupaten Tangerang Diduga Kampanyekan Paslon Saat Umroh, Langgar UU No 7 Tahun 2017

Tangerang-pressind.com, Pejabat dan staf Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tangerang diduga melanggar asas netralitas ASN sesuai UU No 7 Tahun 2017. Dugaan ini muncul karena mereka terlihat mengkampanyekan pasangan calon bupati-wakil bupati, Maesyal-Intan, saat menjalankan ibadah umroh.

Tindakan tersebut diketahui melalui foto yang tersebar di aplikasi WhatsApp, di mana tampak Kabag Kesra Luki Lukman Fauzi bersama beberapa ASN dari Kabupaten Tangerang berpose dengan dua jari dan spanduk bergambar pasangan nomor urut 2 tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, mengonfirmasi pihaknya baru saja mengetahui insiden ini dan menyatakan akan melakukan penyelidikan.

“Kami juga baru mengetahui hal ini, dan kami akan menelusuri terkait dugaan keterlibatan pejabat ASN yang mengkampanyekan calon kepala daerah tersebut,” ujar Muslik kepada awak media pada Jumat (8/11/2024).

Muslik juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran serupa. “Jika ada yang mengetahui pelanggaran, masyarakat atau siapa pun yang melihat dan mengetahui adanya hal itu bisa langsung lapor saja kepada Bawaslu. Dari laporan tersebut akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, netralitas ASN ditegaskan pada Pasal 2 huruf f, yang melarang ASN berpihak atau terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

Jika terbukti melanggar, pejabat yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa ASN, TNI, Polri, serta pejabat desa yang terlibat kampanye bisa dipidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Ketua Satgas Netralitas ASN Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menunggu rekomendasi dari Bawaslu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. “Saya menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jika benar terbukti, yang pasti akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang terlibat dalam foto tersebut untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKAIT