ASTAGA! ASET TANAH MILIK PEMPROV BANTEN DIDUGA DIKUASAI OKNUM — PAGAR DIRUSAK, PLANG DICOPOT, DAN BANGUNAN LIAR DIDIRIKAN

http://Pressind.com

Kabupaten Tangerang — Fakta mencengangkan terungkap di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebidang tanah yang secara resmi tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, yang diduga berasal dari internal instansi sendiri.

Dari hasil investigasi dan dokumentasi lapangan, terlihat jelas bahwa pagar pembatas yang dibangun pada tahun 2022 untuk mengamankan aset negara kini telah dirusak. Bahkan, plang resmi yang menyatakan tanah tersebut milik Pemprov Banten ditemukan dalam kondisi dicopot, disembunyikan, dan diletakkan begitu saja di balik semak dan tembok bekas rumah dinas.

Sementara itu, di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan-bangunan permanen yang jelas-jelas melanggar aturan. Anak-anak terlihat bermain di sekitar lokasi, seolah lahan itu memang sudah menjadi milik pribadi. Padahal, jelas tertulis di papan informasi bahwa tanah tersebut adalah “Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten” dan dilarang keras untuk didirikan bangunan apapun.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan ( LP-KPK )Mh. Tamrin.S.H, yang turut mendokumentasikan pelanggaran ini, mengaku geram. “Ini benar-benar keterlaluan. Bukan hanya pelanggaran administratif, tapi ini dugaan kejahatan terhadap aset negara. Plang dicabut, pagar dirobohkan, lalu seenaknya dibangun. Kami akan laporkan ini ke Kejaksaan Tinggi Banten dan KPK,” tegasnya.

Tamrin juga menyoroti sikap pasif pejabat PUPR. Saat dikonfirmasi media, Kepala UPT PUPR Provinsi Banten terkesan menghindar dan tidak memberikan pernyataan resmi. Kasubag pun tidak mampu menjelaskan apa-apa. Bahkan staf berinisial SBRNI memilih bungkam.

Ironisnya, laporan yang disampaikan Tamrin kepada Kadis PUPR hanya dibalas dengan pesan singkat: “Baik pak, terima kasih infonya. Akan kami tindak lanjuti.”

Dokumentasi yang beredar memperlihatkan:

– Plang tanah milik Pemprov Banten dibuang dan disembunyikan di balik tembok rumah Bekas Bangunan Dinas yang kosong .

– Tiang-tiang besi penanda lahan dikumpulkan dan tak lagi dipasang di tempat semestinya.

– Bangunan liar berdiri di atas lahan negara tanpa izin.

Pertanyaannya: siapa yang bermain? Mengapa aset negara bisa begitu mudah ‘dikuasai’?

Warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk dan celah bagi mafia tanah untuk terus menggerogoti aset negara.

TERKAIT