GNR Minta Gubernur Banten yang Baru Pecat Pejabat yang Terlibat Gratifikasi Pagar Laut Pantura

http://Pressind.com

Dalam gelombang reformasi yang terus bergulir, suara lantang dari Gerakan Nurani Rakyat Indonesia (GNR Indonesia) kembali menggema. Kali ini, Sekjen DPP GNR Indonesia, Anhar SH, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi penetapan tersangka oleh Bareskrim MABES POLRI terhadap inisial A, selaku Kepala Desa Kohod, serta inisial UK, SC, dan CE, dalam kasus pemalsuan surat di lokasi Pagar Laut. Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan seruan untuk penegakan hukum yang adil dan transparan.

Apresiasi dan Kecurigaan: Dua Sisi Mata Uang

Anhar SH membuka pernyataannya dengan apresiasi terhadap kinerja Bareskrim MABES POLRI. “Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas Bareskrim dalam menetapkan tersangka terkait kasus pemalsuan surat di Pagar Laut,” ujarnya. Namun, di balik apresiasi ini, terselip kecurigaan yang mendalam. Anhar menyoroti kemulusan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut. “Ada indikasi kuat praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan pejabat di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat,” tegasnya.

Banten: Medan Pertarungan Melawan Korupsi

Provinsi Banten, yang sedang berbenah memberantas korupsi, menjadi fokus perhatian GNR Indonesia. Anhar menegaskan, “Banten sedang berjuang melawan oknum pejabat yang bermain mata dengan oligarki dan pengusaha. Ini momentum penting bagi kita semua untuk menciptakan Banten yang bersih dari korupsi.” Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan seruan nyata bagi seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam gerakan antikorupsi.

Investigasi dan Dugaan Keterlibatan Pejabat

Berdasarkan investigasi internal GNR Indonesia, Anhar mengungkap dugaan keterlibatan pejabat Pemprov Banten dalam kasus ini. “Ada aliran dana yang diduga mengalir ke pejabat eselon II dan III dengan inisial AM, ES, MHD, AS/AE, dan NM,” paparnya. Keterlibatan ini terkait dengan kasus Pagar Laut, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2, serta perubahan tata ruang di Kabupaten Tangerang yang diduga menguntungkan para pengembang.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Anhar tidak berhenti pada pengungkapan fakta. Ia mendesak Bareskrim MABES POLRI, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas. “Kami meminta agar oknum pejabat Pemprov Banten yang terlibat dalam praktik suap segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Desakan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Seruan untuk Independensi Penegakan Hukum

Di akhir pernyataannya, Anhar menyampaikan pesan penting bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. “Bekerjalah secara independen dan profesional. Belalah kepentingan masyarakat dan negara, bukan kepentingan segelintir orang,” serunya. Pernyataan ini menjadi penutup yang powerful, mengingatkan kita semua bahwa penegakan hukum adalah pilar utama dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Refleksi: Suara Nurani yang Tak Bisa Dibungkam

Pernyataan Anhar SH ini bukan sekadar seruan, melainkan cermin dari komitmen mereka dalam memperjuangkan keadilan dan akuntabilitas. Di tengah maraknya praktik korupsi yang merusak tatanan sosial dan ekonomi, suara seperti ini layak didengar dan diapresiasi.

TERKAIT