Kab.Tangerang-pressind.com, Mohamad Tamrin, pengurus Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP KPK), meminta Camat Sukadiri, Kabupaten Tangerang, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Sukadiri untuk tahun anggaran 2024.
Menurut laporan yang diterima, terdapat berbagai kegiatan fisik dan non-fisik yang dilaksanakan di Kecamatan Sukadiri, yang meskipun dilaporkan telah sesuai dengan prosedur, sistem alur, dan pembayaran, masih menimbulkan kecurigaan terkait adanya Indikasi Penyalahgunaan Anggaran dan kegiatan Fiktif.
LSM LP KPK menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, serta meminta bukti fisik berupa foto-foto kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Sukadiri untuk memperkuat klaim bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar.
Tamrin juga meminta agar pihak kecamatan memberikan Jawaban surat pertama dalam isi surat meminta Softcopy rincian mengenai pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, guna menghindari adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
Permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya LSM LP KPK dalam memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Transparansi dan akuntabilitas dari pihak Kecamatan Sukadiri diharapkan mampu menjawab segala kecurigaan dan memastikan bahwa anggaran tersebut telah digunakan sesuai peruntukan.(rny.r)