Padang, pressind.com — Provinsi Sumatera Barat membuat sejarah baru di Indonesia di mana proyek jalan tol di Sumatera Barat terus bermasalah di mana proses pembebasan lahan tol Padang Sicincin terbilang alot dan lama dengan diwarnai berbagai penolakan di berbagai nagari dan dikorupsi berjamaah.
Diketahui, proyek jalan Tol Padang Sicincin adalah Jalan tol Trans Sumatera bagian sirip dari Tol Padang Pekanbaru yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau dengan total panjang 36,6 KM.
Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin ini mulai di bangun Pada Bulan Februari tahun 2018 yang menghubungkan kota Padang dengan Sicincin yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.
jalan Tol Padang Sicincin ini memiliki nilai Investasi Rp 9,72 Triliun dengan internal rate of return (IRR) minus 3,68%.
Bahkan sebelum proses pembangunan dimulai setelah proses ground lounching oleh Presiden Joko Widodo dan penetapan trase jalan tol oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Dan pihak terkaitnya setidaknya ada enam kasus pembebasan lahan di tol Padang sicincin diantaranya adalah sebagai berikut:
Jalan Tol Padang Sicincin adalah Jalan tol Trans Sumatera bagian sirip dari Tol Padang Pekanbaru yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau dengan total panjang 36,6 KM.
Jalan Tol ini mulai di bangun Pada Bulan Februari tahun 2018 yang menghubungkan kota Padang dengan Sicincin yang berada di Kabupaten Padang Pariaman. Jalan tol ini memiliki nilai Investasi Rp 9,72 Triliun dengan internal rate of return (IRR) minus 3,68%.
Proses pembebasan lahan Tol Padang Sicincin terbilang alot dan lama dengan diwarnai berbagai penolakan di berbagai Nagari bahkan sebelum proses pembangunan dimulai.
Setelah Proses Ground Breaking oleh Presiden Joko Widodo dan Penetapan Trase Jalan Tol oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pihak terkaitnya, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Kasus 1
Kasus 1 ini berada pada Penetapan Lokasi I yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman yang lokasinya masuk kedalam kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Batang Anai lebih Tepatnya STA + 00 sampai dengan STA 4+200.
Pada Penolakan I ini terdapat Penolakan oleh Masyarakat Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai terhadap besaran ganti rugi Pembebasan yang dimana berdasarkan hasil evaluasi lahan Masyarakat hanya dihargai Rp32.000 sampai dengan Rp288.000,00 per meter yang dimana nilai tersebut jauh dibawah NJOP dan tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat.
Setelah itu, masyarakat Nagari Kasang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.
Namun berdasarkan hasil putusan Nomor 32Pdt.G/2018/PN, pengadilan menolak untuk membatalkan perkara tersebut.
Meski pengadilan menolak gugatan tersebut, masyarakat Nagari Kasang tetap dengan tegas membantah nilai ganti rugi dan menggelar aksi protes di kantor Gubernur Sumbar pada 23 Januari 2019.
Namun hasil penilaian sudah ditetapkan oleh lembaga penilai. Kelompok tersebut tidak dapat diubah dan masyarakat serta pemerintah kabupaten dan provinsi telah berupaya keras, masyarakat terpaksa menerimanya.