Tangerang – Pengerjaan proyek pengaspalan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga melanggar aturan karena kualitas pengerjaan yang buruk dan minimnya transparansi informasi. Aspal yang sudah dihamparkan di lokasi terlihat tidak rata, bahkan berlubang, sehingga menimbulkan kesan pengerjaan dilakukan secara asal-asalan.
Ketua LSM LP-KPK Tamrin SH, dalam wawancaranya dengan tim wartawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proyek tersebut. “Proyek ini terkesan asal jadi. Tidak ada keterbukaan informasi publik, karena papan plang proyek tidak ditemukan di lokasi. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran,” tegas Tamrin.
Tamrin juga mempertanyakan tanggung jawab Dinas Tata Ruang dan Bangunan selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek. “Kualitas pengerjaannya sangat buruk, tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan keseriusan dari pihak terkait,” ujarnya.
Ketidakhadiran papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek harus dilengkapi dengan papan plang yang mencantumkan informasi penting seperti anggaran, pelaksana, dan jadwal pengerjaan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait penggunaan anggaran negara untuk proyek yang dinilai tidak memberikan hasil maksimal. Aktivis dan masyarakat mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Dinas Perkim dan CV Putra Anda Pratama Bungkam, Proyek Sarana Air Bersih di Teras Citra Disorot
Pihak terkait, termasuk Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan kritik yang disampaikan. Kejelasan dan tanggung jawab dari pihak berwenang menjadi harapan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.