Categories News 1

Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalistik, Kepala Bidang Ideologi Kesbangpol Laporkan Media Online ke Dewan Pers

http://Pressind.com

Kabupaten Tangerang, Kepala Bidang Ideologi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Hantanto, menyatakan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan dipublikasikan tanpa izin oleh media online ViralTangerang.com. Hal ini disampaikan Hantanto dalam keterangannya pada Jumat, 8 November 2024.

Menurut Hantanto, seorang wartawan dari media tersebut mendatangi kantor Kesbangpol untuk menanyakan anggaran kegiatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.

Sebagai pejabat publik, Hantanto mengaku terbuka untuk menerima siapapun yang berkunjung ke Kesbangpol.

“Saya telah menjelaskan bahwa saya tidak pernah menggunakan uang kegiatan untuk kepentingan pribadi. Saya sering membantu rekan kerja, tamu, atau masyarakat dengan uang pribadi, baik dari gaji maupun tunjangan, seperti sekadar mentraktir makan, membantu anak yang sakit, atau memberi uang bensin. Itu pun hanya ketika saya memiliki uang,” ujar Hantanto.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh wartawan tersebut memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

“Dalam berita itu, saya dituduh menggunakan dana kegiatan untuk keperluan pribadi, yang jelas-jelas tidak benar. Saya juga sudah menolak permintaan izin melalui pesan WhatsApp untuk mempublikasikan berita tersebut karena isinya tidak sesuai dengan penjelasan saya, tetapi tetap diterbitkan,” jelasnya.

Hantanto mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut karena dianggap mencemarkan nama baiknya. “Seharusnya media tersebut menghormati keputusan saya dan menunggu izin sebelum menerbitkan berita,” tambahnya.

Kuasa hukum Hantanto juga menyampaikan bahwa tindakan wartawan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 4 yang mengatur keakuratan berita dan Pasal 10 yang melarang penggunaan cara-cara tidak etis dalam pemberitaan.

“Jika tidak ada itikad baik dari pihak media untuk meralat berita dan meminta maaf, kami akan melanjutkan ke jalur hukum,” tegas kuasa hukum Hantanto.

Hantanto telah berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers sebagai langkah awal. Dewan Pers diharapkan dapat menengahi kasus ini dan memastikan penyelesaian sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori