Cikupa, Tangerang – Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan karyawan diduga terjadi di PT Horn Ming Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Hampir 50 orang calon karyawan mengaku dimintai biaya bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp10 juta oleh oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Sukanagara untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut sejumlah pengaduan yang diterima, praktik ini telah berlangsung cukup lama. Para calo dengan leluasa meminta uang kepada calon pekerja dengan dalih biaya administrasi. Salah satu oknum yang kerap disebut adalah SHR, yang diduga menjadi perantara dalam proses percaloan ini. Calon karyawan diminta transfer uang muka sebesar Rp200.000, kemudian ketika mengikuti tes, mereka kembali dimintai biaya antara Rp7 juta hingga Rp10 juta dengan alasan “berbagi” dengan pihak internal pabrik.
Banyak calon pekerja yang merasa dirugikan karena mereka yang melamar secara murni justru ditolak oleh HRD perusahaan. Kuat dugaan, ada permainan antara pihak calo, pengawas, hingga HRD dalam menjual lowongan kerja dengan memanfaatkan nama Karang Taruna setempat.
Juliyandi, Sekjen Lumbung Aspirasi Rakyat (LAR) Indonesia, mengecam keras praktik ini. “Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Kami meminta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Jika terbukti, berikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” tegasnya.
Juliyandi juga mendesak agar perusahaan melakukan evaluasi internal dan memastikan tidak ada lagi praktik percaloan yang merugikan calon karyawan. “Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan serta bebas dari pungli,” tambahnya.
Sementara itu, HRD PT Horn Ming Indonesia dikabarkan takut dengan ancaman yang dilakukan oleh para calo. Hal ini membuat banyak pelamar yang tidak mau berurusan dengan calo justru tersingkir dari proses rekrutmen.
Masyarakat dan calon pekerja yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Praktik pungli dan percaloan semacam ini tidak hanya merugikan calon karyawan, tetapi juga merusak tatanan hukum dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Pihak berwajib diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari pekerjaan secara jujur dan transparan.