Tangerang-pressind.com, Dugaan manipulasi anggaran Dana Desa kembali mencuat, kali ini menyoroti penggunaan anggaran di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah kegiatan yang dianggarkan pada tahun 2022 dan 2023 diduga tidak dilaksanakan secara transparan dan bahkan menyimpang dari peruntukannya.
Pada tahun 2022, sejumlah kegiatan yang dibiayai Dana Desa diduga bermasalah, antara lain:
Pelatihan Perbengkelan Las bagi Pemuda dengan anggaran Rp51.710.000. Hingga kini, tidak jelas siapa saja peserta pelatihan, hasil dari pelatihan tersebut, maupun bukti pelaksanaannya.
Kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro (Stan Dagang) sebesar Rp35.766.000. Data penerima manfaat dan dampak kegiatan ini terhadap pengusaha mikro setempat dipertanyakan.
Normalisasi Sungai RW 06/RW 07 sebesar Rp39.375.000. Hasil pekerjaan fisik di lapangan dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Pembangunan U-Ditch di RT 01 dengan anggaran Rp80.711.150, yang juga menuai tanda tanya terkait spesifikasi dan kualitas pengerjaannya.
Pada tahun 2023, persoalan serupa kembali terjadi dengan alokasi anggaran yang lebih besar:
Pembangunan U-Ditch Gorong-Gorong RT 012/003 (Rp145.692.980) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) (Rp180.000.000) yang tidak memberikan hasil nyata di lapangan.
Sarana Air Bersih (SAB) dengan alokasi Rp65.607.000, bantuan bibit ikan lele (Rp62.017.470), bibit itik petelur (Rp62.521.350), kambing dan kandang (Rp72.687.000), serta bantuan untuk industri sablon (Rp58.687.000). Semua kegiatan ini belum jelas keberadaan dan dampaknya bagi warga setempat.
Keterbukaan dalam penggunaan Dana Desa adalah kewajiban sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Kepala Desa Gintung justru terkesan bungkam dan menghindar, semakin memicu kecurigaan publik.
Masyarakat menilai, dugaan penyimpangan ini mencerminkan buruknya pengelolaan anggaran desa yang seharusnya difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. “Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera mengaudit penggunaan anggaran di Desa Gintung. Jika terbukti ada penyelewengan, harus ada sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak ada anggaran yang diselewengkan, demi kesejahteraan masyarakat Desa Gintung. Redaksi