Pandeglang-pressind.com, Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Provinsi Banten, Iin Muhlisin, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang agar lebih serius menangani kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank di Pandeglang. Saat ini, Kejari telah menetapkan ZA sebagai tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Iin menyatakan bahwa kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar sejak November 2022 itu seperti tidak ada perkembangan. “Kami merasa Kejari Pandeglang tidak serius. Dari tahun 2022 sampai sekarang, tidak ada progres yang berarti,” ungkap Iin.
Ia menegaskan bahwa ZA seharusnya mudah ditangkap, baik oleh Kejari maupun Kejaksaan Agung, karena tidak memiliki akses untuk melarikan diri ke luar negeri.
“Saya rasa tersangka masih ada di Indonesia. Masa pencuri kecil susah ditangkap, apalagi yang skala besar,” ucapnya dengan tegas.
Iin juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. “Ini soal uang negara, harus ditangani dengan serius,” tambahnya.
Iin sendiri merupakan salah satu korban dari kasus tersebut. Pada tahun 2018, ia mengajukan pinjaman Rp 100 juta dengan jaminan sertifikat rumah.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan pinjaman kedua pada tahun 2019 sebesar Rp 200 juta. Namun, dana yang diterima Iin hanya Rp 80 juta.
“Sisanya dibawa tersangka dengan alasan akan diberikan besok, tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” ungkap Iin.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat yang berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.