Kab.Tangerang-pressind.com, Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH), melalui Ferry Anis Fuad SH.MH, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang dinilai tidak peka terhadap tuntutan masyarakat terkait pembuangan sampah ilegal dari Tangerang Selatan (Tangsel).
Ferry menegaskan bahwa Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) seharusnya segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, isu ini telah menjadi perhatian publik.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Ferry bersama para aktivis lingkungan lainnya akan segera melayangkan somasi terhadap DLHK Kabupaten Tangerang.
“Pemkab Tangerang seharusnya peka terhadap keluhan warga, jangan hanya menunggu laporan dari dinas terkait, tapi turun langsung mendengarkan para korban terdampak, yakni warga sekitar. Jika hanya mengandalkan laporan dari DLHK, pasti isinya yang bagus-bagus saja,” tegas Ferry.
KLH, yang juga diwakili oleh Ferry sebagai pengacara, mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres dalam penanganan masalah ini, termasuk dugaan adanya oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan melobi DLHK agar menutup mata terhadap pembuangan sampah ilegal dari Tangsel. “Saya menduga ada oknum yang berusaha mengambil keuntungan dengan melobi DLHK Kabupaten Tangerang, sehingga mereka membiarkan sampah dari Tangsel dibuang secara ilegal ke Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ferry menambahkan, seharusnya DLHK Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas terkait pembuangan sampah ilegal ini.
Menurutnya, untuk menerima sampah dari luar daerah, diperlukan kerja sama antar pemerintah yang harus melalui kajian menyeluruh.
“TPA Jatiwaringin saja sudah tidak memadai untuk menampung sampah dari Kabupaten Tangerang sendiri, apalagi ditambah sampah dari luar daerah. Masalah sampah tidak akan selesai jika terus seperti ini,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Suwarman, juga menyatakan keprihatinannya terhadap DLHK Kabupaten Tangerang yang dinilai membiarkan warga Desa Gintung terdampak akibat kiriman sampah ilegal dari Tangsel.
“DLHK seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian Pemda dari kedua wilayah melakukan kesepakatan kerja sama (MoU) yang didasarkan pada kajian komprehensif,” tegas Suwarman.
Ia juga menambahkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus dilibatkan dalam kajian ini, termasuk OPD yang berhubungan dengan kesehatan, pendapatan asli daerah (PAD), keamanan, dan yang terpenting, persetujuan dari warga terdampak. “Jangan hanya melakukan pengondisian tanpa melibatkan warga,” pungkasnya.
KLH dan berbagai elemen masyarakat menegaskan akan terus mengawal masalah ini demi keadilan bagi warga yang terdampak dan mendorong penegakan hukum terhadap pembuangan sampah ilegal. (Rny.r)
[…] Baca juga: KLH Layangkan Somasi terhadap DLHK Kabupaten Tangerang terkait Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangsel […]