Categories News 1

KPU Nyatakan 3 Bakal Cabup-Cawabup Kabupaten Tangerang Sudah Penuhi Syarat Administrasi

Kab.Tangerang-pressind.com, KPU Kabupaten Tangerang telah memastikan bahwa berkas persyaratan dari tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang telah memenuhi syarat.

Hal ini berarti ketiga pasangan tersebut telah melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk maju dalam pemilihan.

Proses verifikasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa calon-calon yang maju memenuhi ketentuan hukum dan administratif sebelum mengikuti tahap kampanye dan pemilihan.

Pasangan calon yang telah dinyatakan lolos dan siap mengikuti tahapan selanjutnya adalah Maesyal-Intan, Mad Romli-Irvansyah, dan Zulkarnain-Leru.

Berkas persyaratan mereka telah diverifikasi secara administrasi dan faktual, baik pada tahap awal maupun tahap perbaikan, sehingga memenuhi semua kriteria yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tangerang.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, pada Selasa (17/9/2024), “Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.”

Ini menandakan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Setelah diumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi atau dokumen persyaratan pendaftaran, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU adalah klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai keabsahan persyaratan bakal calon.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi dan dokumen yang diserahkan benar-benar valid dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Muhammad Umar menjelaskan bahwa klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat akan dilakukan dari tanggal 15 hingga 21 September.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diterima terkait dengan keabsahan persyaratan bakal calon telah ditangani secara transparan dan akurat.

Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat berarti KPU akan menindaklanjuti pertanyaan atau keberatan dari masyarakat atau tokoh mengenai keabsahan dokumen-dokumen bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan benar-benar valid dan tidak ada masalah yang terlewatkan.

Muhammad Umar menjelaskan, “Jadi artinya, kita menerima masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen para calon ini.

Kalau ada yang mempertanyakan, kita akan jelaskan.” Ini menunjukkan komitmen KPU untuk menangani dan merespons setiap pertanyaan atau keberatan dari masyarakat mengenai dokumen persyaratan calon.(ronny.r)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori