Kabupaten Tangerang-sorotnusantara.co, Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), M. Tamrin, SH. secara tegas mempertanyakan mekanisme dan jumlah kegiatan dalam paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ia menilai bahwa proses pembagian tersebut diduga kuat berpotensi membuka celah korupsi.
“Dinas Kesehatan harus menjelaskan secara transparan mengenai jumlah kegiatan dalam paket pekerjaan PL serta dasar hukum yang digunakan untuk pembagiannya. Hal ini sangat berbau korupsi dan jelas harus dipertanyakan,” tegas Tamrin dalam keterangannya.
Tamrin juga menyoroti sistem pembagian paket PL yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Menanggapi situasi tersebut, LP-KPK mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera memeriksa Dinas Kesehatan secara menyeluruh, terutama terkait pola pembagian paket PL.
“Inspektorat harus segera turun tangan untuk memastikan apakah mekanisme pembagian ini sesuai dengan aturan atau malah menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, LP-KPK telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut berisi desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik “bagi-bagi” PL yang tidak transparan dan melanggar aturan.
“Kami ingin kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan karena dapat merusak integritas tata kelola pemerintah daerah,” tambah Tamrin.
LP-KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat untuk turut mengawasi serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan serupa.