Tangerang, pressind.com — Politisi Muda sekaligus pengamat Hukum Muhammad Azis, SH. Soroti Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk tanah di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Azis mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang seolah – olah mempertontonkan kerusakan Moralitas kepada Masyarakat, membuat sebuah peraturan tetapi hanya untuk dilanggar ” Aturan dibuat hanya untuk dilanggar, merusak moral “. Katanya pada pressind.com, Senin 5 Agustus 2024.
Azis juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tutup Mata dan Telinga terkait persoalan tersebut, pasalnya masih banyak Truk Tanah yang berkeliaran pada siang hari padahal di dalam peraturan bupati Nomor 12 Tahun 2022 disebutkan jam operasional truk di izinkan pada pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat.
” Pemkab Tangerang seakan – akan tutup mata, tentang Jam Oprasi Truk Tanah padahal di peraturannya truk boleh beroperasi jam 22.00 WIB “. Ujarnya
Lanjut ungkapnya kepada pressind.com, Pemuda tersebut meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang serius dan tegas menanggapi hal itu.
” Saya harap pemkab tangerang tegas dan serius menyelesaikan permasalahan ini “. Ungkapnya.
Menambahkan, Akibat tidak tertibnya truk – truk itu, akhirnya Masyarakat terkena dampak dari kegiatan yang tidak sesuai tersebut, seperti menjadi korban kecelakaan dan perjalanan terhambat kemacetan yang di sebabkan truk – truk tanah yang parkir sembarangan.
” Banyak Masyarakat yang Jadi Korban dan Banyak jalan macet juga “. Tandasnya.