Categories Hukum

Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Loa Janan Berhasil Ditangkap Polisi

Kukar-pressind.com, Pelaku kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur yang terjadi di Loa Janan, Kutai Kartanegara berhasil ditangkap polisi pada Rabu (2/10/2024).

Kasus tersebut, menimpa seorang anak yatim piatu yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di rumahnya yang berada di Kecamatan Loa Janan. Korban disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya semenjak Oktober 2023 lalu hingga Januari 2024.

Kasus bermula ketika korban mengeluh kesakitan di area sensitifnya. Sehingga, korban dilarikan ke puskesmas setempat agar dilakukan pemeriksaan. Sesampainya dianalisa oleh petugas puskesmas, korban mengaku bahwa mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.

Awalnya, korban yang sedang lapar membangunkan pelaku untuk meminta dibuatkan makanan. Alih-alih mendapatkan makan, pelaku justru melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Mengetahui hal itu, kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak kandung korban ke kepolisian setempat. Petugas kesehatan juga telah melakukan visum terhadap korban.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan beserta anggota, melakukan penyelidikan, bekerja sama dengan Polsek Mardinding.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku yang sempat melarikan diri tersebut, berhasil ditangkap pada hari Rabu di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo,Sumatera Utara.

“Kini, pelaku sudah dipenjarakan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPDA Dwi.

Pihak kepolisian, telah menyerahkan berkas tahap 1 ke kejaksaan dan saat ini masih menunggu keputusan untuk melanjutkan ke tahap 2.

Pelaku terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adv Rusniawati Ayu, Syafitri, S.H, M.H, biro hukum TRC PPA Kaltim.

Sementara itu, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, kuasa hukum korban, Adv Rusniawati Ayu, Syafitri, S.H, M.H, memberikan apresiasi dan dedikasi atas kerja keras Polsek Loa Janan dalam meringkus pelaku.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak-anak dan menegakkan keadilan,” kata Adv Rusniawati Ayu, Syafitri, S.H, M.H, pada Kamis (3/10/2024).

Ia berharap, penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut dan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman bagi semua,” tambahnya.

Ia juga berkomitmen akan mendampingi korban hingga korban mendapatkan keadilan di meja hijau.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori