Pressind.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta didorong segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Hal ini untuk mewujudkan pemerataan pendidikan gratis tingkat SD hingga SMA di Jakarta.
“Saya mendukung dan mendorong jika tahun 2025 revisi Perda Pendidikan menjadi prioritas dan di dalamnya ada program sekolah gratis mulai dari tingkat SD sampai SMA, baik negeri maupun swasta,” ujar anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sholikhah, dikutip dari laman dprd-dkijakartaprov.go.id, Sabtu, 20 Juli 2024.
Dia mengimbau Dinas Pendidikan (Disdik) mulai menyiapkan kajian terkait anggaran hingga mekanisme pelaksanaan program sekolah gratis. Sehingga, bisa diatur detail dalam Perda Pendidikan.
“Pastinya yang harus disiapkan adalah kajian-kajian komprehensif dari sisi anggaran, tantangan dan hambatan yang kemungkinan akan terjadi, dan dampak positif yang dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah,” tegas Sholikhah.
Sholikhah berharap sekolah gratis mampu menyelesaikan permasalahan pendidikan. Seperti tidak meratanya pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP), kesulitan dalam pendaftaran menggunakan sistem PPDB, hingga penahanan ijazah.
“Salah satu tujuannya agar tidak terjadi kasus dan masalah yang kita dapatkan setiap tahun baik PPDB maupun KJP,” ujar dia.