Banten-pressind.com, Penangkapan Lurah Tumpang alias LTS oleh Unit 2 Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten terkait dengan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah.
LTS dilaporkan oleh warga atas perubahan kepemilikan tanah yang diduga tidak sah, sehingga merugikan pihak lain.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang menyatakan bahwa tanah mereka dikuasai secara tidak sah oleh LTS melalui manipulasi sertifikat.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dilakukan, dan LTS akhirnya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan, Ending Nuryadi, warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, merasa dirugikan karena tanah miliknya dikuasai dan berubah kepemilikan.
Hal ini diduga dilakukan oleh Lurah Tumpang Siagian (LTS), yang akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang dan kemudian ditahan oleh Polda Banten.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah yang berdampak pada perubahan kepemilikan secara tidak sah.
LTS kini telah ditahan dan proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Unit 2 Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang berinisial LTS pada Senin, 2 September 2024.
” Benar kang, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten, “terangnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Diddik Hariyanto, saat dikonfirmasi mengenai penahanan LTS, menyatakan bahwa ia akan memastikan kebenaran informasi tersebut kepada bagian Harda di Direktorat Kriminal Umum (Krimum).
Namun, ia belum bisa memberikan jawaban pasti saat itu karena sedang menghadiri acara, dan berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut setelahnya.(rny.r)