Categories Hukum

Penangkapan Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Pressind.com, Pelaku pembunuhan dan perkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan berusia 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka, Indra Septriaman (26), ditangkap pada 19 September 2024 setelah menjadi buronan selama hampir dua minggu.

Ia ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kosong di daerah hutan Kayu Tanam.

Nia ditemukan tewas terkubur tanpa busana di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam pada 8 September 2024.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian juga sedang mendalami apakah ada pihak lain yang membantu tersangka selama pelariannya.

Pelaku di duga membunuh dengan sajam, dara muda delapan belas tahun itu disebut-sebut pedagang gorengan pada setiap harinya, setelah meruda paksa IS membenamkan nya dalam tanah tanpa busana dengan sebuah cangkul yang dipinjamnya dari warga.seperti bunyi kutipan sumber terkait.

Pelaku diketahui seorang Residivis, Penjahat Kambuhan yang wara-wiri masuk penjara dengan macam kasus pidana ini di cokok aparat gabungan.

Setelah berusaha kabur menjadi buronan dan terakhir ia di gerebek dipersembunyiannya dalam sebuah rumah kosong milik warga sekitar, setelah di paksa turun dari plavon atap rumah tersebut di gelandang petugas menuju Mapolres Padang guna diproses dan mempertanggung jawabkan atas perbuatan bejad nya itu.

“Alhamdullilah,dengan dibantu Do’a dan segala upaya partisipasi dari masyarakat diduga pelaku yang dikepung sudah tertangkap,dan segera kami amankan ke Mapolres Padang Pariaman demi menjaga dari kemungkinan amuk massa yang geram”.,Jelas Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir. (Rny.r)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori