Pressind.com, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih menyelidiki kasus pelecehan seksual kepada tujuh anak oleh remaja laki-laki, MR (13) di Cisauk.
“Sementara kami tangani secara intensif,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang di Kantor Polres Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (18/9/2024).
Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur di Cisauk memang menjadi perhatian serius.
Penanganan yang intensif oleh pihak kepolisian mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tepat.
MR telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sejak 10 September 2024.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik serius dalam menangani kasus tersebut, terutama mengingat semua pihak yang terlibat masih di bawah umur.
“Penyidik Sat Reskrim telah menetapkan ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) ini sebagai tersangka,” kata Victor.
Adapun kejadian ini bermula saat korban yang berjumlah tujuh orang, yaitu A (8), A (10), A (11), S (11), B (8), P (9), A (9) sedang bermain di sebuah taman jajan di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, April 2024. Tak lama, muncul MR.
Tindakan MR yang meminta korban untuk membuka pakaian dan mengancam mereka dengan pembayaran uang jika tidak menurut adalah bentuk pelecehan yang sangat serius.
Ancaman semacam itu menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan posisi kekuasaan dan ketidakberdayaan anak-anak.
Tiga bulan setelahnya atau Juli 2024, salah seorang korban menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.
“Para orangtua korban langsung melaporkan tindakan itu ke polisi dan langsung ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Poles Tangsel,” kata Victor.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis tujuh korban serta pakaian yang mereka kenakan saat kejadian.
Sejauh ini, tersangka tidak ditahan. Sebab, menurut Pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun atau lebih.
Namun, polisi menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(rny.r)