PT Sinar Sakti Union: Diduga Membayar Gaji di Bawah UMK dan Tidak Memenuhi Standar K3

Tangerang-pressind.com, PT Sinar Sakti Union, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang narrow fabric manufacturing, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan media setelah munculnya laporan yang menyebutkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Perusahaan ini diduga membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Informasi yang diterima dari sumber masyarakat menyatakan bahwa PT Sinar Sakti Union terkesan sangat tertutup, terutama terkait hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan.

Ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi laporan ini, pihak perusahaan melalui satuan keamanan berinisial AD tidak memberikan akses. Alih-alih membantu, pihak keamanan terkesan menghalangi dan bersikap arogan, bahkan menunjukkan sikap seolah bukan sekadar petugas keamanan tetapi lebih menyerupai tindakan premanisme.

Keinginan wartawan untuk bertemu dengan HRD perusahaan berinisial TFK juga tidak dipenuhi. Upaya ini ditengarai sebagai tindakan yang mengabaikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang seharusnya terbuka dan transparan, sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sikap tertutup ini menimbulkan kesan bahwa perusahaan berusaha menutupi laporan masyarakat terkait kesejahteraan karyawan, terutama dalam masalah gaji dan standar keselamatan kerja.

Kami sebagai insan pers mengecam keras tindakan ini dan menuntut agar Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT Sinar Sakti Union.

Kejelasan atas kondisi yang dialami para pekerja sangatlah penting, mengingat kesejahteraan dan keselamatan kerja adalah hak setiap karyawan.

Jika terbukti benar bahwa PT Sinar Sakti Union melanggar aturan terkait pembayaran upah dan K3, maka langkah tegas harus diambil demi melindungi hak-hak pekerja.

Karyawan memiliki hak atas gaji yang layak sesuai standar UMK serta lingkungan kerja yang aman dan memenuhi standar K3. Kami, insan pers, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga kesejahteraan pekerja dan transparansi perusahaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKAIT