CP Gunawan Bilang Ada Keterlibatan Polisi Dibalik Peredaran Pil Koplo Di Bekasi.

Bekasi-pressind.com,  Bak jamur di musim hujan. Peredaran obat keras terbatas (K) atau yang lebih di kenal Pil Koplo beredar bebas. Kartel pengerdar pil koplo seolah luput dari jerat hukum.

Peredaran pil koplo di Bekasi cukup terorganisir dengan rapih. Jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum. Khusunya Polda Metro Jaya, hingga Dinas Kesehatan setempat dalam memberangus peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar (NIE). Bak jamur di musim hujan. Peredaran obat keras terbatas (K) atau yang lebih di kenal Pil Koplo beredar bebas di Bekasi.

Kartel pengerdar pik koplo seolah luput dari jerat hukum. “Di Bekasi itu polisi tahu bang ada Peredaran tramadol. Pemain-nya ada Iskandar dari grop granat, juga ada grop aceh Serumpun yang di gawangi Dedi Haryadi,” papar CP Gunawan.

Saat awak media coba menelusuri jejak peredaran obat keras golongan HCL jenis tramadol, Hexymer dan lainnya. Dengan mudah awak redaksi mendapatkan obat Tramadol dengan harga 6000 per butirnya.

Bahkan penjaga toko di Jl. Bulak Perwira RT. 03, RW. 24, Bekasi Utara yang jelas mengakui telah berkoordinasi dengan aparat Polsek dan Polres. “Untuk Urusan koordinasi biasa bos yang langsung setor ke Aparat bang. Kalau saya disini hanya jaga saja,” paparnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan komentar. Setali tiga uang, maraknya kartel pil koplo di Bekasi menunjukan lemahnya pengawasan Kepolisian. Masyarakat mempertanyakan kinerja Kepolisian. Khususnya wilayah hukum Polsek Polda Metro Jaya.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya.

Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

Menurut pengamat kebijakan publik dan lingkungan kepada awak redaksi. “Tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jalas Drs. Aris Sucipto M. Si (15/10). (Red)

1 comment

Hey there

I wanted to reach out and let you know about our new dog harness. It’s really easy to put on and take off – in just 2 seconds – and it’s personalized for each dog.
Plus, we offer a lifetime warranty so you can be sure your pet is always safe and stylish.

We’ve had a lot of success with it so far and I think your dog would love it.

Get yours today with 50% OFF: https://caredogbest.com

FREE Shipping – TODAY ONLY!

Thanks and Best Regards,

Athena

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKAIT