Cirebon, pressind.com – Ritual sumpah pocong yang dijalankan Saka Tatal dianggap menjadi bagian dari pembuktian bahwa dirinya tidak terkait dengan kasus kematian Eki dan Vina Cirebon.
Salah satu tim kuasa hukum, Titin Prialianti mengatakan, upaya formal menempuh jalur hukum sudah dilakukan. Tim kuasa hukum, kata dia, tinggal menunggu putusan MA atas pengajuan PK Saka Tatal beberapa waktu lalu.
“Saya sendiri dari tahun 2016 menjadi kuasa hukumnya dan sudah melalui berbagai proses hukum sampai kasasi tapi apa yang didapatkan. Sekarang tinggal menunggu keputusan PK,” kata Titin, Jumat (9/8/2024).
Titin menyampaikan, meski dianggap musyrik dengan melakukan sumpah pocong tidak mengurangi dukungan masyarakat yang berpihak kepada kebenaran.
Titin menegaskan, sumpah pocong adalah budaya lokal. Ia memastikan sumpah pocong tidak bermaksud mengintervensi keputusan MA.
“Apapun yang dikatakan pengacara Rudiana saya mengabaikan itu, saya hanya minta dukungan dari masyarakat Indonesia. Proses legal formal sudah kita tempuh sekarang sedang tunggu putusan PK mudah-mudahan dikabulkan karena dipersidangan kelihatan betul apa yang terjadi di tahun 2016 silam,” kata Titin.
Titin mengatakan, dalam sidang PK beberapa waktu lalu, terlihat jelas apa yang terjadi di tahun 2016. Termasuk, saksi-saksi yang menyatakan bahwa ada dugaan rekayasa di tahun 2016 silam.
Langkah Terakhir
Titin menyampaikan sudah menempuh berbagai upaya hukum untuk membebaskan Saka Tatal. Bahkan, terbaru, Saka Tatal menyatakan berani melakukan upaya yang diluar dugaan.
“Sumpah pocong ini upaya yang kami anggap paling tidak mungkin terjadi ternyata terjadi. Kami tinggal minta doa dan dukungan agar PK Saka Tatal dikabulkan. Sudah lakukan maksimal bahkan yang jadi pro kontra terkait Saka Tatal,” ujar Titin.
Seperti diketahui, ratusan warga rela berdesakan bahkan berebut posisi di bagian paling depan untuk menyaksikan langsung pengambilan sumpah pocong yang rencananya dilakukan oleh Iptu Rudiana dan Saka Tatal.
Pengambilan sumpah pocong dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Namun, pada perkembangannya, Iptu Rudiana tampak tidak hadir. Hanya Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya yang hadir dalam sumpah pocong tersebut.
Prosesi sumpah pocong dikawal langsung oleh pengurus padepokan. Saka Tatal dimandikan terlebih dahulu sebelum dikafani dan membacakan sumpah.