Tangerang, Pressind.com – Satpol PP Kabupaten Tangerang klaim menutup 5 lokasi aktivitas galian tanah di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (29/7/2024).
Ke lima lokasi galian itu meliputi di Desa Bakung, Desa Pagenjahan dan Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo. Kemudian, Desa Daon, Kecamatan Rajeg dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
Dikutip Tangerang Ekspres dari akun Instagram @satpolppkabupatentangerang, Selasa (30/7/2024), Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menuturkan, penutupan galian tanah sebagai tindaklanjut adanya aduan dan keluhan masyarakat di tiga kecamatan, yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Saat dikonfirmasi, Camat Rajeg Oman Apriaman dan Camat Sukadiri Ahmad Hapid tidak menerima informasi adanya penutupan galian tanah di wilayahnya oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. “Engga ada info,” tulis Oman Apriaman, singkat melalui pesan Whatsapp-nya, saat ditanya apakah ada penutupan galian tanah di Desa Daon, Kecamatan Rajeg.
Senada dengan Oman Apriaman, Camat Sukadiri Ahmad Hapid juga tidak menerima informasi ada penutupan galian tanah di wilayahnya oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. “Tidak ada info tuh kang,” kata Ahmad Hapid, melalui sambungan teleponnya.
Sementara, penutupan aktivitas tambang ilegal golongan c atau galian tanah di Kecamatan Kronjo, hanya ditandai dengan pemasangan semacam garis polisi bercorak garis hitam kuning yang melingkari ekskavator, tanpa pemasangan plang segel.
Komandan Regu (Danru) Trantib Kecamatan Kronjo Bayuni mengatakan, Trantib kecamatan hanya bertugas mendampingi untuk menunjukan lokasi-lokasi galian tanah di Kecamatan Kronjo.
“Jadi, saya engga tau kalau ditanya kenapa engga dipasang plang segel,” kata Bayuni, saat dikonfirmasi Pressind.com.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV (empat) DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardhani mengatakan, pembiaran aktivitas galian tanah tanpa izin beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, adalah bentuk ketidak patuhan pada aturan hukum dari para pihak, terlebih perangkat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Jangan mempertontonkan kepada masyarakat kekonyolan yang terus terjadi, karena sangat tidak mungkin ada aktivitas galian tanah tanpa izin tidak diketahui oleh para pihak,” ucapnya.
Menurut Deden Umardhani, masyarakat sudah lama menertawakan hal tersebut. Hindari tawa masyarakat menjadi amarah karena pembiaran pelanggaran yang terus terjadi.
Hindari menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, bahkan sampai mengambil peran pemerintah daerah menindak galian tanah tanpa izin, yang mungkin tindakannya bisa bermacam-macam. Seperti yang terjadi di Kampung Pasar Sabtu, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, warga memutar balik truk bermuatan tanah di kampung tersebut yang sering melintas di luar jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
“Oleh karena itu, para pihak harus menjaga wibaya pemerintah daerah, menjaga penegakan aturan hukum dengan ketegasan menindak galian tanah tanpa izin,” ujarnya.
Menurutnya lagi, penutupan yang dilakukan setelah ramai aksi oleh masyarakat, seperti bentuk keterpakasaan dan menunjukan tidak adanya keinginan menegakan hukum. Padahal tugas utama Satpol PP sebagai penegak Perda, tapi jika penegakan Perdanya menunggu aksi masyarakat, malah seperti lucu lucuan.
“Ingat, Perda itu bukan produk lucu-lucuan tapi aturan hukum. Bagaimana berharap masyarakat atau pihak lain taat hukum, jika kita masih mempertontonkan ketidak inginan penegakan aturan hukum,” tandasnya.