Sekjen LAR Indonesia Desak Tindakan Tegas Pengawas Disnakertrans Banten terhadap PT. SSU yang Diduga Langgar Upah Minimum

Kab.Tangerang-pressind.com, Sekjen Lumbung Aspirasi Rakyat Indonesia (LARI), Juliandi, mengecam keras PT. Sinar Sakti Union (SSU) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang tidak memenuhi upah minimum sesuai ketentuan.

Dalam kunjungannya ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Kabupaten Tangerang, Juliandi mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut.

Juliandi mengungkapkan bahwa PT. SSU tidak membayar upah sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten dalam Keputusan Nomor 561/Kep.272-Huk/2020, yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 4.601.988 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. PT. SSU diduga hanya memberikan upah sebesar Rp. 2.750.000 per bulan, jauh di bawah batas yang telah diamanatkan.

“Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 88E ayat (2) yang mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman kurungan satu hingga empat tahun dan denda mencapai Rp. 400 juta,” ujar Juliandi.

Dalam kesempatan tersebut, Juliandi juga menekankan pentingnya peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mengawasi dan menegakkan transparansi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999. “Presiden telah menghimbau agar elemen masyarakat, termasuk LSM, aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap konstitusi negara. LARI hadir sebagai kontrol sosial untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” tegasnya.

Juliandi berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Jika terbukti melanggar, PT. SSU wajib mempertanggungjawabkan tindakan mereka dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKAIT