Kejanggalan di Balik Kasus Tiromsi Sitanggang, Fakta Baru Terungkap di Persidangan

http://Pressind.com

Medan – Sidang kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir yang menyeret istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, sebagai terdakwa, kembali digelar. Pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai bantahan yang disampaikan terdakwa terhadap keterangan saksi sudah keluar dari substansi perkara.

Dalam persidangan, terdakwa justru menyesalkan sikap salah satu saksi, Doni Deswandi, yang merupakan Kepling (kepala lingkungan) setempat, karena tidak melayat ke rumah duka. Menurut Ojahan, hal itu tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

“Bantahan terdakwa terhadap Kepling yang tidak melayat ke rumah duka sudah lari dari substansi perkara. Itu menyangkut masalah pribadi Kepling yang mungkin saat itu sedang sibuk dengan kegiatan lain,” ujar Ojahan kepada wartawan, Senin (17/3).

Saksi: Tidak Ada Peristiwa Kecelakaan

Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan dan memberikan kesaksian bahwa mereka tidak mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang diklaim menjadi penyebab kematian korban.

Salah satu saksi, Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa, menegaskan bahwa sepanjang pagi hingga siang hari tidak ada peristiwa kecelakaan di lokasi tersebut.

“Tidak ada peristiwa tabrakan. Kalau ada kecelakaan, pasti ramai. Tapi saat itu tidak ada kejadian apa pun,” ungkap Sulastri.

Saksi lain, Doni Deswandi, menyatakan bahwa saat kejadian ia berada di Kantor Lurah dan menerima telepon dari warga yang mengabarkan korban telah dibawa ke RS Advent dalam kondisi tak bernyawa.

“Warga saya mengatakan bahwa korban tampaknya sudah tidak bernyawa saat dibawa dengan mobil ke rumah sakit,” terang Doni.

Sementara itu, dua personel Unit Lalu Lintas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba, mengungkapkan bahwa mereka awalnya mendapat informasi dari RS Advent mengenai korban kecelakaan yang meninggal dunia. Namun, setelah mendatangi lokasi, mereka tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan.

“Tiba di lokasi, saya tidak melihat bercak darah atau bekas pijakan rem. Ketika saya tanya warga sekitar, tidak ada yang mengetahui adanya kecelakaan di tempat itu,” kata JM Sihole.

Autopsi Ditolak Terdakwa

Setelah melakukan pengecekan di RS Advent, saksi polisi melihat adanya luka di bagian kening korban. Mereka kemudian menyarankan agar dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Namun, terdakwa menolak permintaan tersebut.

“Kalau benar terjadi kecelakaan lalu lintas, pasti ada jejaknya. Saya periksa kondisi korban, tangan dan kaki dalam keadaan mulus, hanya wajah yang mengalami luka,” terang JM Sihole.

Dengan fakta-fakta ini, keterangan saksi semakin memperkuat dugaan bahwa kematian korban bukan akibat kecelakaan lalu lintas. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait penolakan autopsi oleh terdakwa yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab kematian korban.

(Tim)

TERKAIT