Tangerang – PT Sinar Sakti Union, perusahaan yang bergerak di bidang narrow fabric manufacturing, kini dihadapkan pada dugaan pelanggaran serius terkait hak-hak karyawan.
Berdasarkan laporan masyarakat, perusahaan ini diduga membayar gaji karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak memenuhi kelengkapan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat awak media mencoba mencari klarifikasi langsung di lokasi, perusahaan justru menunjukkan sikap tertutup.
Pihak keamanan di lapangan AA dan AD terlihat menghalangi wartawan untuk bertemu dengan perwakilan HRD yang diinisialkan sebagai TFK.
Penolakan ini memperkuat kesan bahwa perusahaan berupaya menutupi permasalahan internal dari publik, padahal akses informasi adalah hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dugaan pelanggaran UMK dan ketidaklengkapan fasilitas K3 ini tidak hanya melanggar peraturan ketenagakerjaan, tetapi juga mengancam kesejahteraan dan keselamatan karyawan yang bekerja di PT Sinar Sakti Union.
Kami menghimbau agar pengawas dari Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan menyelidiki masalah ini demi memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak pekerja yang bekerja keras untuk perusahaan tersebut.
Sikap tertutup perusahaan dan dugaan pelanggaran yang terindikasi ini menjadi sorotan utama kami. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau untuk memastikan kebenaran ditegakkan dan hak-hak pekerja dilindungi.