Ketum LAR Indonesia Desak Kemendagri Copot PJ Bupati Tangerang Andi Ony

Kab.Tangerang-pressind.com, Ketua Umum Lumbung Aspirasi Rakyat (LAR) Indonesia, Anhar SH, mendesak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk segera mencopot Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, Andi Ony.

Desakan keras ini disampaikan Anhar SH dalam wawancara dengan Sorot Nusantara, menyusul lambannya pemerintah daerah dalam menangani permasalahan galian tanah ilegal yang marak di Kabupaten Tangerang.

Menurut Anhar SH, lemahnya tindakan pemerintah daerah dalam menindak tegas pengusaha galian tanah ilegal telah menyebabkan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan tambang.

“Para sopir truk tanah beroperasi tanpa mematuhi aturan, yang merugikan warga dan membahayakan keselamatan mereka. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Anhar.

Bukan hanya PJ Bupati yang menjadi sorotan, namun Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang juga dianggap “tutup mata” atas pelanggaran ini.

Padahal, pelanggaran jam operasional kendaraan tambang ini telah menyebabkan kemacetan dan kecelakaan yang menelan korban jiwa hampir setiap hari.

“Sikap diam dari Kadishub semakin memperparah situasi ini, membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan pada pemerintah daerah,” lanjut Anhar.

Anhar SH menambahkan, masyarakat sangat kecewa karena dampak dari galian tanah ilegal dan pelanggaran aturan lalu lintas yang sudah memakan banyak korban.

“Korban nyawa akibat truk tanah ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kita butuh tindakan nyata dari pemimpin daerah, bukan hanya pembiaran,” ujarnya dengan nada tegas.

Ketum LAR menegaskan bahwa Kemendagri perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas agar masyarakat Kabupaten Tangerang dapat merasakan keamanan dan keadilan.

“Jika PJ Bupati Tangerang tidak mampu menindak tegas pelanggaran ini, sudah saatnya Kemendagri mengganti kepemimpinan daerah yang lebih kompeten,” tutupnya.

Desakan dari LAR Indonesia ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pemerintah pusat untuk mengambil langkah cepat dan tegas. Situasi galian tanah ilegal yang meresahkan dan membahayakan warga Kabupaten Tangerang harus dihentikan agar keamanan dan ketertiban dapat terwujud sesuai harapan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKAIT