Categories Peristiwa

Pengusiran Rosimin dan Anak-Anaknya Diduga Libatkan Oknum Aparat Desa dan Kecamatan

http://Pressind.com

Tangerang – Kisah pilu dialami Rosimin, warga Kampung Damprit, RT 02 RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Sepeninggal istrinya, Siti Khodijah, ia bersama anak-anaknya harus meninggalkan rumah yang telah lama menjadi tempat tinggal mereka, menyusul pengusiran oleh pihak keluarga almarhumah istrinya. Ironisnya, dugaan keterlibatan oknum aparat desa dan kecamatan dalam kasus ini semakin memperkeruh situasi.

Rosimin mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah di kantor Desa Kedaung Barat, yang menghasilkan kesepakatan dirinya harus segera mengosongkan rumah tersebut. Sebagai kompensasi, ia menerima uang sebesar Rp 20 juta untuk biaya sewa kontrakan. Namun, dari total tersebut, Rosimin hanya menerima Rp 16 juta, sementara Rp 4 juta lainnya diduga diminta oleh oknum aparat desa dan kecamatan yang turut hadir dalam musyawarah itu.

“Saya terpaksa menandatangani kesepakatan itu karena tidak ada pilihan lain. Rumah yang telah saya tinggali selama bertahun-tahun dan 7 kios serta 5 pintu kontrakan, yang menjadi sumber penghidupan kami, kini lenyap. Padahal, sertifikat rumah itu jelas atas nama almarhumah istri saya, Siti Khodijah binti H. Abdul Wahid. Sertifikat tersebut bahkan diambil secara paksa dari lemari oleh pihak keluarga istri saya,” ujar Rosimin penuh haru.

Kini, Rosimin bersama anak-anaknya terpaksa tinggal di sebuah rumah kontrakan dengan kondisi memprihatinkan. Ia menuturkan bahwa perjuangannya bukan sekadar untuk dirinya sendiri, melainkan demi keadilan bagi anak-anaknya, terutama dua anak perempuan di bawah umur yang masih sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan.

“Saya hanya ingin mencari keadilan untuk anak-anak saya. Semoga pihak terkait memahami kondisi kami saat ini, termasuk keluarga almarhumah istri saya,” tambah Rosimin.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran tidak hanya melibatkan konflik keluarga, tetapi juga dugaan praktik pungutan liar oleh oknum aparat desa dan kecamatan. Rosimin berharap ada campur tangan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini, agar dirinya dan anak-anaknya dapat memperoleh hak yang semestinya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun kecamatan terkait tuduhan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan tanah dan rumah warisan di wilayah Kabupaten Tangerang yang kerap berakhir dengan sengketa.

(Penulis: Dre)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori