Prabowo Jadi Naikan PPN 12% Untuk Makan Siang Gratis

Jakarta, pressind.com — Pemerintah diprediksi tetap pada keputusannya untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkomitmen melanjutkan pekerjaan Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat ini.

Selain itu, keputusan tersebut juga sudah termaktub di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga tidak mungkin diubah tanpa pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami kira pemerintah baru akan tetap menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen lantaran itu sudah dimandatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Senior Economist DBS Bank, Radhika Rao, dikutip Rabu (7/8/2024).

Radhika menambahkan, kenaikan PPN bisa jadi senjata untuk menambah penerimaan negara dari perpajakan. Selain itu, PPN yang naik itu bisa membantu program-program Prabowo seperti makan gratis.

“Kenaikan PPN ini bisa membantu pemerintah Indonesia meningkatkan penerimaan negara yang dibutuhkan untuk semua program baru seperti makan gratis dan lainnya,” kata Radhika.

2. Kenaikan PPN dipastikan Airlangga Hartarto

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan tahun depan. Untuk saat ini, tarif PPN yang berlaku masih 11 persen.

Airlangga mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Jokowi, termasuk penyesuaian tarif PPN bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga awal Maret silam.

3. Barang yang tidak kena PPN

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN.

“Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Selain itu, sejumlah jasa yang dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKAIT