Kabupaten Tangerang – Kisah pilu menyelimuti kehidupan Rosimin, seorang ayah yang kini tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama dua anaknya yang masih kecil, setelah diusir dari rumah yang selama ini mereka huni. Rosimin, yang berdomisili di Kampung Damprit RT 02 RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, harus menerima kenyataan pahit setelah kepergian istrinya, almarhumah Siti Khodijah binti H. Abdul Wahid.
Setelah wafatnya almarhumah Siti Khodijah, yang meninggalkan warisan berupa sebidang tanah dan rumah di atasnya, Rosimin dan kedua anaknya malah dipaksa meninggalkan rumah tersebut oleh pihak keluarga almarhumah tanpa alasan yang jelas. Padahal, rumah itu secara hukum adalah warisan almarhumah, yang kini seharusnya menjadi tempat tinggal anak-anaknya.
“Ketika istri saya meninggal, saya tidak pernah membayangkan akan terusir dari rumah yang menjadi tempat tinggal keluarga kami. Sekarang saya bersama dua anak kecil harus tinggal di kontrakan,” tutur Rosimin dengan suara berat menahan kesedihan.
Ia menambahkan bahwa kedua anaknya, yang masih di bawah usia 9 tahun, sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak. Rosimin hanya berharap keadilan bagi anak-anaknya, agar mereka dapat kembali menempati rumah peninggalan ibu mereka.
“Saya hanya ingin anak-anak saya bisa tumbuh di rumah yang menjadi hak mereka. Semoga keluarga almarhumah bisa mengerti kondisi kami saat ini,” ujar Rosimin penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, rumah peninggalan almarhumah Siti Khodijah dibiarkan kosong atas perintah keluarga almarhumah, sementara Rosimin dan anak-anaknya harus berjuang di tengah keterbatasan di kontrakan kecil.
Semoga pihak terkait dapat segera memberikan solusi untuk membantu Rosimin dan kedua anaknya mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. (Dre)
jangan percaya riosimin itu penipu…suami tak bertanggung jawab