Kab.Tangerang-pressind.com, Kemarahan warga Teluknaga memuncak setelah PT Kayulindo Jaya Pratama (KJP) diduga beroperasi secara ilegal di tengah pemukiman mereka. Pabrik pembuat kusen berbahan PVC tersebut diketahui beroperasi dengan leluasa meskipun izin yang dimilikinya hanya untuk perdagangan besar, bukan produksi.
Warga semakin geram karena pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran ini, meskipun jelas melanggar peraturan yang ada.
Heri Hermawan, salah satu warga yang terus vokal menyuarakan keresahannya, menyoroti ketidakseriusan DPMPTSP dalam menangani kasus ini.
“DPMPTSP mengaku akan tegas melakukan pengawasan dan mencabut izin PT KJP jika terbukti ada pelanggaran. Tapi faktanya, mereka tak berani menjalankan perintah undang-undang,” tegas Heri.
Ia juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 18, yang menyebutkan bahwa izin usaha harus dicabut jika aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Sayangnya, hingga saat ini, PT KJP masih beroperasi tanpa hambatan.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga. Mereka merasa dikhianati oleh pihak berwenang yang seharusnya melindungi kepentingan publik.
“Kemana tanggung jawab DPMPTSP? Apakah mereka sengaja menutup mata terhadap pelanggaran ini?” tanya salah seorang warga yang menolak disebutkan namanya.
Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas produksi di pabrik yang berlokasi di tengah pemukiman mereka.
Polusi udara, kebisingan, serta potensi bahaya lain dari pabrik tersebut menjadi ancaman serius bagi kualitas hidup warga sekitar.
Sebagai bentuk kekecewaan dan desakan untuk tindakan nyata, warga berencana menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang. “Kami sudah cukup sabar menunggu, tapi jika tak ada tindakan tegas, kami akan turun ke jalan,” ujar Heri.
Tindakan warga ini adalah sinyal tegas bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat aturan yang dilanggar tanpa konsekuensi.
Masyarakat berharap DPMPTSP dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga hak-hak warga, sebelum situasi semakin memanas.